Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian selama 22 tahun. Namun, di sisi lain, buruh menyuarakan penolakan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Ekspor Listrik ke Singapura, IESR Ingatkan PR Revisi Peraturan
Ia menilai, meski substansi UU PPRT masih berfokus pada perlindungan dasar, regulasi ini menjadi fondasi penting bagi pekerja rumah tangga, mulai dari perlindungan dari kekerasan, kepastian upah, hingga akses jaminan sosial dan pengaturan jam kerja.
“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.
Namun demikian, KSPI dan Partai Buruh menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang disebut akan dilakukan melalui Baleg DPR RI. Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras mekanisme tersebut karena dinilai berpotensi mengulang pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap minim partisipasi publik.
“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg dinilai berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik.
Kedua, adanya kekhawatiran ruang Baleg dimanfaatkan untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang dianggap merugikan pekerja. Ketiga, mekanisme Baleg dinilai kurang transparan sehingga membuka potensi penyimpangan dalam proses legislasi.
"Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja," ujarnya.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI.
“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar berpihak pada perlindungan buruh. Isu ini bahkan akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi buruh pada peringatan May Day 2026.
“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkas Said Iqbal.
Baca Juga: BPK Soroti Alokasi Lahan Tak Akurat, DPR Minta Perbaikan Data Pangan Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













