CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KTM hadirkan sepeda motor matik 125 cc


Rabu, 08 Februari 2012 / 14:39 WIB
KTM hadirkan sepeda motor matik 125 cc
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki Karimun Estilo generasi ini kian murah, dari Rp 50 jutaan


Reporter: Sofyan Nur Hidayat, | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Asia Putra Perkasa (APP), produsen motor meluncurkan sepeda motor matik yang diberinama KTM Paris. Kehadiran varian baru ini, diharapkan bisa meningkatkan penjualan sepeda motor KTM menjadi 2.000 unit per bulan.

Redy Sun, General Manager Marketing dari PT Asean Motor Internasional selaku distributor KTM bilang, penjualan KTM mengandalkan 800 outlet KTM yang ada di seluruh Indonesia. "Segmen market kami usia 15 tahun sampai 45 tahun," kata Redy dalam acara peluncuran KTM Paris, Rabu (8/2).

Peluncuran sepeda motor matik KTM Paris ini, menyusul peluncuran sepeda motor matik KTM Milan yang sudah keluar Juni 2011 lalu. Redy mengaku, penjualan KTM Milan tercatat 1.000 unit per bulan.

Matik KTM Paris ini, mengusung mesin 125 cc yang tergolong cukup besar di kelasnya. Sepeda motor ini mendukung teknologi 4 langkah SOHC, ditambah dengan sistim pendingin udara dengan daya yang dihasilkan 4,2 kw/7.000 rpm dan torsi 8,5 Nm/7.500 rpm.

Redy menjelaskan, KTM Paris sudah tersedia 4 pilihan warna, yaitu merah, hijau, hitam dan putih. Dari sisi desain, KTM Paris memiliki kemiripan dengan sepeda motor matik merek Jepang. Tapi dari sisi harga, selisihnya terkait jauh karena KTM Paris dibanderol hanya Rp 9,6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×