Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi bagi swasta dari 297.000 ton pada 2025 menjadi hanya 30.000 ton pada 2026 menuai keberatan dari pelaku usaha. Sejumlah asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga mendorong kenaikan harga daging dan produk olahannya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pedagang Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengaku para pelaku usaha terkejut dengan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, keberatan tidak hanya datang dari anggota APPDI, tetapi juga asosiasi importir lainnya.
“Dan kami (telah) menyampaikan keberatan kami kepada pemerintah. Kami waktu hari Jumat (9/1/2026) menemui Ditjen Pertanakan, menyampaikan surat. Intinya kami mohon ditinjau,” ujar Teguh kepada Kontan, Senin (12/1/2026).
Ia menilai, alokasi kuota 30.000 ton sangat memberatkan karena harus dibagi ke lebih dari 100 perusahaan. Dengan kuota yang sangat terbatas, kegiatan usaha importir swasta kata dia hanya bisa berjalan dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kementan Pangkas Kuota Daging Sapi Impor 2026, Begini Respons Pengusaha
Hal ini kemudian memicu terjadinya PHK lantaran masa operasional perusahaan yang pendek.
“Salah satu efek adalah bagaimana perusahaan mau tidak mau harus mengurangi tenaga pegawainya, penyerapan tenaga kerjanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kuota impor justru dialokasikan kepada BUMN, termasuk pasokan dari India dan Brasil. Ia mengaku tak mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut.
Yang terang, APPDI meminta agar kuota impor bagi swasta ditinjau ulang dan dikembalikan ke level tahun 2025 yakni 180.000 ton.
Lebih lanjut, Teguh menyarankan pemerintah untuk menghapus sistem kuota sehingga akan menciptakan persaingan yang lebih sehat antara swasta dan BUMN.
“Yang kami inginkan adalah tidak usah ada kuota supaya market mechanism ini yang bekerja sehingga akan lebih efisien ya. Dan yang akan diuntungkan kan kalau sudah lebih efisien ini kan konsumen sebenarnya,” pungkas Teguh.
Keberatan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna. Ia mempertanyakan kebijakan kuota impor yang dinilai bertentangan dengan arahan presiden.
Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi untuk Industri Ditetapkan 17.097 Ton di 2026, Ini Kata PPSKI
Menurut Marina, kementerian terkait seharusnya lebih peka terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Seharusnya Kementerian yang bertanggung jawab, Kemenko Pangan, aware hal ini karena dampaknya luar biasa apa lagi melihat situasi ekonomi belakang ini,” katanya.
Marina menjelaskan, APPHI selama ini mendukung sektor hotel, restoran, katering (horeka), serta industri manufaktur dalam pengadaan bahan baku protein hewani. Namun dia bilang, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh impor yang dilakukan BUMN.
Tanpa peninjauan ulang, Marina menegaskan, kebijakan kuota impor ini berpotensi memicu gelombang PHK massal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa), Hastho, juga menilai alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 sangat memberatkan pelaku usaha pengolahan daging.
Keterbatasan kuota menurutnya akan menyulitkan pelaku usaha mendapatkan bahan baku ketimbang pada tahun 2025.
Hastho memperingatkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kenaikan harga daging sapi dan produk olahannya, sekaligus mendorong PHK.
“Respons pasar juga dikhawatirkan akan negatif mengingat produk-produk olahan yang berbasis daging sapi sangat berpotensi untuk dilakukan penyesuaian harga dengan melakukan penaikan harga jual,” tutupnya.
Baca Juga: APPDI: Importir Daging Sapi Masih Hadapi Hambatan Perizinan
Selanjutnya: Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Selasa (13/1/2026)
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Rekor All Time High, Nyaris Mencapai US$ 4.600 per troi ons
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













