Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Masalah lahan selalu menjadi momok pembangunan infrastruktur. Tak terkecuali proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Selain terkendala lahan milik rakyat, beberapa proyek pembangkit juga terkendala pembebasan lahan milik negara.
Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon yang sempat terkendala lahan milik Kementerian Kehutanan. Pembebasan lahan yang akan dipakai sebagai lokasi PLTU Cirebon ini membutuhkan proses birokrasi yang cukup panjang dan melewati proses lelang.
"Untungnya sekarang sudah beres, PLTU Cirebon bisa segera melakukan groundbreaking seperti PLTU Batang dalam waktu dekat," kata Agung Wicaksono, Penanggungjawab Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UKP3KN), Rabu (2/9).
Saat ini, perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) yang mengembangkan PLTU Cirebon sedang membereskan perjanjian dengan Kementerian Kehutanan. Bila proses itu beres, bisa lanjut ke tahap jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Setelah itu segera groundbreaking, kalau tidak bulan ini, bulan depan,"kata Agung.
Pembangunan PLTU Cirebon ini merupakan pembangunan lanjutan dari PLTU yang sudah ada disana. Pembangunan lanjutan PLTU Cirebon ini dikerjakan oleh konsorsium Jepang dengan pihak Indika Energy.
Saat ini, kapasitas PLTU Cirebon baru mencapai 600 MW dan akan meningkat menjadi 2x1000 MW setelah dilakukan pembangunan lanjutan dari PLTU Cirebon yang ada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News