Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) akan mengirimkan rekomendasi pembatalan lelang gula kristal rafinasi (GKR) kepada presiden. Saat ini, Apindo tengah mengkaji secara menyeluruh tata niaga gula oleh Universitas Gadjah Mada.
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, pelaksanaan lelang berpengaruh pada inefisiensi bagi industri karena sebelumnya terdapat kontrak antara pengguna dan produsen gula kristal rafinasi.
"Perubahan tata niaga tersebut berdampak besar bagi industri pengguna," kata Hariyadi, Selasa (19/12).
Dengan kontrak atau perjanjian, penggunaan GKR dapat dimonitor, sehingga tidak terjadi rembesan gula. Saat pembuatan kontrak telah dicantumkan kebutuhan GKR dan penggunannya.
Berdasarkan hal tersebut, Apindo menolak pelaksanaan lelang GKR. Guna memperbaiki produktivitas, menurut dia, perlu perbaikan di hulu.
Sebelumnya penerapan lelang GKR mengalami dua kali penundaan. Penerapan lelang GKR pertama tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 tahun 2017.
Perubahan terakhir terdapat pada Permendag no. 73 tahun 2017, yang merevisi waktu pelaksanaan lelang GKR menjadi 15 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News