kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar UU, Bulog setop impor sapi


Sabtu, 26 September 2015 / 12:59 WIB
Langgar UU, Bulog setop impor sapi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

KARAWANG. Pasca revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42/2015 menjadi Permentan Nomor 48/2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia, Perum Bulog mempertimbangkan usulan Komisi VI DPR yang mendesak Bulog tidak lagi mengimpor sapi siap potong.

Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu bilang, setelah ada usulan dari wakil rakyat tersebut, perusahaan plat merah ini menghentikan negosiasi pengadaan kontrak impor sapi untuk tahap berikutnya. "DPR berpendapat, impor sapi hidup melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena itu harus kami perhatikan, dan kami tidak melanjutkan impor," ujar Wahyu,  Jumat (25/9).

Sebelum revisi aturan ini terbit awal bulan ini, Bulog mendapat titah dari pemerintah untuk mengimpor sapi sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun ini. Nah, di bulan pertama September ini, Bulog sudah mengimpor 7.239 ekor sapi.

Menurut Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno Basar, adanya revisi ini untuk mengembangkan peternakan sapi domestik. Saat ini Kemtan sedang mengagas pengembangan sentra peternakan rakyat (SPR). Setiap satu SPR bisa mengelola 1.000 ekor sapi.

Langkah lainnya, Kemtan  mengundang investor di peternakan sapi d domestik dengan menyediakan lahan 350.000 hektare (ha) yang tersebar Kalimantan, Sulawesi Tenggara, dan Merauke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×