kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Langkah Sierad Produce (SIPD) mengimpor bahan baku di tengah penguatan rupiah


Rabu, 29 Januari 2020 / 17:02 WIB
Langkah Sierad Produce (SIPD) mengimpor bahan baku di tengah penguatan rupiah
Direktur Utama Sierad Produce Tommy Wattimena.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sierad Produce Tbk (SIPD) menyatakan tidak akan gegabah dalam mengimpor bahan baku pakan ternak saat kondisi rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) saat ini.

Penguatan rupiah memang membuat harga bahan baku impor yang dibeli dengan dolar AS menjadi lebih murah.

Direktur Utama Sierad Produce Tommy Wattemena mengatakan sejauh ini dampak penguatan rupiah terhadap dolar AS tidak terlalu berdampak pada perseroan, meskipun sebagian besar bahan baku perseroan masih diimpor. 

"Sekarang belum ada dampaknya karena kurva supply dan demand masih normal,"  ujarnya, Rabu (29/1). 

Baca Juga: Strategi Sierad Produce (SIPD) bidik pertumbuhan penjualan 15% tahun 2020

Selain itu, Tommy melanjutkan, Sierad tidak mau gegabah melakukan spekulasi dalam pembelian bahan baku. Hanya saja emiten berkode saham SIPD ini melihat harga jagung ada kecenderungan naik karena faktor kemarau kemarin. 

Tommy menyatakan di 2019 Sierad diberikan kepercayaan oleh pasar untuk berkembang demikian cepat sehingga harapannya momentum tersebut bisa diteruskan di  2020. Tommy berani menargetkan penjualan tumbuh double digit sekita 15% year on year (yoy). 

Baca Juga: Peternak ayam dan perusahaan poultry atur harga, begini kesepakatannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×