kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langkah yang diambil bandara saat Jakarta terapkan PSBB total


Jumat, 11 September 2020 / 14:44 WIB
Langkah yang diambil bandara saat Jakarta terapkan PSBB total


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020) depan.

Rencananya, PSBB total itu akan serupa dengan yang diterapkan pada Maret lalu. Lantas, apakah operasional bandara di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya akan mengalami penyesuian?

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional seluruh bandara kelolaan, termasuk Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Soekarno-Hatta, masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Berdasarkan SE tersebut, bandara masih dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya batasan jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara sebesar 50% dan load factor sebesar 70%.

Baca Juga: Anies terapkan PSBB di Jakarta lagi, begini respons Grab

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara,” tutur President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan, selama operasional bandara pihaknya fokus pada pelaksanaan jaga jarak, pengecekan kesehatan, layanan tanpa sentuh, kebersihan fasilitas dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara.

“Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” ujar Awal.

Baca Juga: Jakarta PSBB lagi, bagaimana perjalanan kereta api jarak jauh? Ini penjelasan KAI

Operasional seluruh bandara AP II disebut masih memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain mengikuti aturan Kemenhub, AP II juga berpegang pada aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Total, Bandara Akan Perketat Protokol Kesehatan",

Selanjutnya: ​Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×