kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Larangan Ekspor SDA via Negara Perantara Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara


Selasa, 03 November 2026 / 16:13 WIB
Larangan Ekspor SDA via Negara Perantara Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara
ILUSTRASI. Surplus neraca perdagangan Januari-September 2026 (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara dinilai berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut juga dinilai dapat memperkuat kendali Indonesia atas perdagangan komoditas tambang dan energi.

Baca Juga: Paramount Petals Perkuat Ekosistem Kota Mandiri Lewat Aktivitas Komunitas

Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas menilai, Indonesia perlu memiliki kendali lebih besar terhadap perdagangan komoditas tambang dan energi, mulai dari jalur distribusi hingga negara tujuan akhir ekspor.

“Indonesia adalah bangsa besar dengan kekayaan SDA yang luar biasa. Kita tidak boleh kehilangan kendali atas perdagangan kekayaan alam sendiri,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Alexander, jika komoditas tambang dan energi Indonesia ditujukan ke China, Korea Selatan, Jepang, atau negara lainnya, pengiriman seharusnya dilakukan langsung dari Indonesia ke negara tujuan akhir.

Dengan begitu, rantai perdagangan dapat tercatat lebih transparan dan potensi penerimaan negara bisa lebih optimal.

Dia menilai, praktik ekspor melalui negara perantara perlu ditertibkan karena berpotensi mengurangi transparansi rantai perdagangan.

Baca Juga: Timah (TINS) Sambut Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Selain itu, nilai tambah ekonomi dari perdagangan komoditas SDA belum tentu sepenuhnya dinikmati Indonesia.

Alexander mengatakan, kebijakan ekspor langsung perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perdagangan SDA.

Pemerintah perlu memastikan jalur distribusi, negara tujuan akhir, serta pencatatan transaksi ekspor dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Kedaulatan ekonomi tidak boleh berhenti pada kemampuan memproduksi dan mengekspor bahan mentah. Indonesia juga harus berdaulat dalam menentukan jalur perdagangan, mengetahui pasar akhir, dan memastikan nilai ekonomi dari kekayaan alam memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dia juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan ekspor dan transparansi data perdagangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas perdagangan SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

Di sisi lain, pembenahan tata niaga ekspor perlu berjalan beriringan dengan pengembangan industri pengolahan dan hilirisasi di dalam negeri.

Baca Juga: Waskita Karya Kebut Revitalisasi Bandara Minangkabau, Progres Capai 78,83%

Dengan demikian, penguatan kendali perdagangan tidak hanya menyangkut jalur ekspor, tetapi juga peningkatan nilai tambah komoditas sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Alexander menambahkan, pengelolaan SDA perlu tetap mengacu pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin perdagangan SDA. Negara harus hadir sebagai pemegang mandat rakyat untuk memastikan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan larangan ekspor SDA melalui negara perantara memiliki alasan untuk mencegah negara transit mengklaim komoditas Indonesia sebagai produk ekspornya.

“Kirim dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara yang itu, ya. Hanya stempel, baru dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau? Langsung aja, langsung,” ujar Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: AMPHURI Dukung Penerbangan Direct Umrah, tapi Minta Penerapan Bertahap

Larangan tersebut mencakup komoditas energi dan sumber daya mineral, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bahlil meminta pengiriman LNG ke Korea Selatan dan Jepang juga dilakukan langsung dari Indonesia.

“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan. Tetapi baru ada bencana sedikit saja, sudah gopoh-gopoh kayak orang apa aja. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung,” ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×