kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Lazada akan patuhi aturan Kemendag terkait jual beli minuman beralkohol secara online


Minggu, 05 Juli 2020 / 22:06 WIB
Lazada akan patuhi aturan Kemendag terkait jual beli minuman beralkohol secara online
ILUSTRASI. Lazada. REUTERS/Darren Whiteside


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lazada Indonesia menyatakan selalu mematuhi aturan yang berlaku di negara di mana Lazada beroperasi. Minuman beralkohol termasuk dalam daftar produk yang terlarang dan dikontrol secara ketat di Indonesia.

Hal ini merespon ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.

Baca Juga: Tokopedia melarang keras penjualan produk minuman beralkohol yang tidak berizin

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk minuman golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara online sulit untuk dibuktikan perizinannya.

Minuman beralkohol juga hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15). Masih di aturan yang sama, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30).

"Secara rutin kami melakukan pengawasan dan pembersihan di platform kami dan bila menemukan penjual yang melakukan pelanggaran, kami akan mengenakan sanksi tegas kepada penjual yang bersangkutan," ungkap manajemen dari Departemen Resiko Lazada Indonesia, secara singkat kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7).

Baca Juga: Tak Boleh Jualan Lewat Online, Bisnis Minuman Beralkohol Makin Sempoyongan




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×