kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lelang bekas tambang Koba Tin masih tunggu penyelesaian hukum dan rekomendasi


Rabu, 16 Januari 2019 / 19:28 WIB
Lelang bekas tambang Koba Tin masih tunggu penyelesaian hukum dan rekomendasi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa melelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Sebab, masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum lahan eks pemegang Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada tahun 2013 lalu ini bisa dilelang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini masih ada proses yang harus dilalui di pengadilan. Namun, Bambang tidak mengungkapkan detail persoalan yang harus diselesaikan tersebut.

Hanya saja, ia mengatakan bahwa persoalan yang harus dituntaskan itu terkait dengan masalah aset PT Koba Tin. "Kita tunggu, masih di Pengadilan, masalah aset," kata Bambang saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/1).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengungkapkan, untuk bisa memutuskan pelelangan eks lahan Koba Tin ini, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat terkait dengan informasi tata ruang dan lahan.

Sri bilang, dari rekomendasi tersebut, nantinya akan diputuskan apakah lahan tersebut akan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau segera menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Kalau rekomendasi dari gubernur dan bupati clear baru bisa dilelang. Kalau memang itu keberlanjutan mendesak untuk di usahakan, ya mungkin melalui WIUPK, tapi kalau itu untuk cadangan ya barangkali WPN," jelasnya.

Yang jelas, ia memastikan bahwa kegiatan pasca tambang di lahan eks KK Koba Tin masih berlangsung hingga saat ini. Sri mengungkapkan, sekitar 1.236 hektare (ha) sudah direklamasi, dan kegiatan pascatambang masih akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2021. "Lahan pascatambang ini dikeluarkan dari usulan WIUPK eks KK PT Koba Tin," ujar Sri.

Sri tidak mengatakan kapan batas waktu keluarnya rekomendasi dari Pemda, kendati pihaknya berharap rekomendasi itu bisa cepat diputuskan. "Tapi saya pikir itu bisa cepet, gubernur dan bupati juga butuh untuk memanfatkan wilayah itu," ujar Sri.

Sri berujar, rekomendasi dari Pemda juga dibutuhkan untuk mengantisipasi munculnya permasalahan di daerah, seperti yang terjadi di Blok Silo Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu. "Rekomendasi ini dibutuhkan agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari, misalnya adanya penolakan dari masyarakat terhadap lelang WIUP Blok Silo di Jember Jawa Timur" ungkapnya.

Seperti diketahui, setelah berakhir, pihak Koba Tin diminta untuk menyelesaikan reklamasi pacsa tambang dan sudah memberikan jaminan pasca tambang senilai US$ 1,8 juta. Setelah kontraknya berakhir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.

Sebelumnya, pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% serta PT Timah Tbk yang menguasai 25% saham. Tapi, PT Timah Tbk akhirnya memutuskan mundur dalam pengelolaan tambang tersebut.

Hal ini lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan atas status tambang yang rencananya akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus WIUPK. Status itu setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas 41.344,26 hektare itu berakhir tahun 2013 lalu.

Di sisi lain, kendati belum bisa memastikan apakah eks lahan tambang Koba Tin ini bisa dilelang tahun ini atau tidak, namun yang pasti, Kementerian ESDM akan menjadikan lelang lahan tambang sebagai salah satu tumpuan untuk mendongkrak investasi di sektor minerba.

Pada tahu 2018 lalu, pemerintah telah menetapkan enam WIUPK yang dilelang oleh Kementerian ESDM dan 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilelang oleh pemda. Dari total 14 wilayah tambang yang dilelang itu, hanya dua WIUPK yang laku, yakni Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Maratape di Sulawesi Tenggara yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sebelumnya, Bambang memperkirakan Pada tahun ini jumlah lahan tambang yang akan dilelang bisa bertambah. Jika digabung dengan sisa 14 wilayah yang akan dilelang pada tahun ini, Bambang menyebut jumlahnya bisa mencapai lebih dari 20 wilayah.

Hanya saja, Bambang masih belum bisa memastikan apakah semuanya bisa diproses pada tahun ini atau tidak. Yang jelas, pihaknya akan fokus pada 14 lahan tambang yang sudah siap untuk dilelang, dimana empat diantaranya menjadi kewenangan pemerintah pusat karena berstatus WIUPK.

Ia menargetkan, lelang terbuka terhadap empat WIUPK itu bisa dilakukan setelah April tahun ini. "Ya paling tidak ada 10 plus empat yang sudah siap. Tahun ini, mudah-mudahan sesudah April," ungkapnya.

Sebagai informasi, keempat WIUPK tersisa yang sudah diketahui akan dilelang tahun ini adalah blok tambang nikel Latao di Kolaka Utara dengan luas 3.148 ha, blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara seluas 5.899 ha, blok tambang nikel Kolonodale di Morowali Utara seluas 1.193 ha, dan blok tambang batubara di Bungo seluas 826 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×