kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:01 WIB
ILUSTRASI. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. 

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut. Peraturan yang digunakan, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional. 

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hati-hati, ganjil genap di Bogor diperketat selama libur Imlek

"Untuk sementara, kami menggunakan references dari surat-surat edaran tersebut," kata Yado melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021) sore.

Kemudian, beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni: 

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Baca Juga: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona




TERBARU

[X]
×