kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:01 WIB
Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta
ILUSTRASI. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. 

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut. Peraturan yang digunakan, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional. 

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hati-hati, ganjil genap di Bogor diperketat selama libur Imlek

"Untuk sementara, kami menggunakan references dari surat-surat edaran tersebut," kata Yado melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021) sore.

Kemudian, beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni: 

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Baca Juga: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×