kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Lima langkah untuk Pertamina turunkan harga elpiji


Senin, 06 Januari 2014 / 10:58 WIB
Lima langkah untuk Pertamina turunkan harga elpiji
ILUSTRASI. Mau Lihat Puncak Hujan Meteor Perseid? Ini Waktu yang Tepat untuk Mengamati


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada PT Pertamina Persero untuk meninjau ulang kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram yang naik 68% atau 3.959 sejak 1 Januari 2014 lalu.

Dalam upaya meninjau ulang harga tersebut, Pertamina diberi tenggak waktu 1x24 jam terhitung sejak Minggu (5/1) pukul 15.30 WIB.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham 100% Pertamina berkepentingan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan harga gas yang cukup tinggi pasti menurunkan daya beli rakyat dan berefek pada menurunnya pertumbuhan ekonomi.

“Arah kebijakan ekonomi Pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” ujar Firmanzah, Senin (6/1).

Dalam rangka melakukan peninjauan ulang terhadap harga gas elpiji tersebut, Pertamina harus melakukan lima poin utama.

Pertama, Pertamina bersama Kementerian BUMN segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengkaji dan evaluasi kembali kebijakan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg.

Kedua, Pertamina dan Kementerian terkait segera berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), "untuk melihat lebih dalam temuan BPK dan alternatif lainnya yang dapat ditempuh," terang Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia ini.

Ketiga, kebijakan terkait harga gas elpiji walaupun bukan merupakan komoditas subsidi perlu mempertimbangkan daya beli dan kondisi riil masyarakat.

Keempat, kebijakan harga gas elpiji perlu memperhatikan situasi ekonomi domestik khususnya ditengah upaya Pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

Kelima, mencari titik temu dan solusi yang optimal dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas tentunya dengan memperhatikan ruang gerak Pertamina sendiri. 

Alternatif strategi mengatasi temuan BPK, lanjut Firmanzah, perlu dilakukan dan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. “Diskusi dan konsultasi yang matang akan melahirkan keputusan yang lebih optimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×