Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dalam melakukan verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018, di mana tahapannya ialah verifikasi dokumen yakni administrasi, verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor atau stuffing pengawasan muat barang yang berisi kuantiti logam timah yang sudah ter verifikasi.
Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan RKAB yang telah disahkan. Hal ini akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).
“Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kami punya integritas dalam melalukan verifikasi. Tidak mungkin kami memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediaannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Herliana, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya lantaran belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.
“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang di dalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan timah ini masih sedikit, ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel, tapi yang saat ini menggunakan jasa Sucofindo hanya lima perusahaan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News