kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima perusahaan dapat verifikasi dari Sucofindo untuk ekspor timah


Rabu, 24 Juni 2020 / 10:40 WIB
Lima perusahaan dapat verifikasi dari Sucofindo untuk ekspor timah
ILUSTRASI. Ekspor timah


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang  melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini. 

Kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.

Asal tahu saja, setidaknya ada 30 eksportir timah yang berada di Bangka Belitung, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.

Baca Juga: Ekspor Turun dan Harga Timah Anjlok Bikin TINS Menanggung Rugi  

Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi. 

“Ada lima perusahaan yang konsisten menggunakan jasa Sucofindo, saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi, dua perusahaan ini RKAB nya sudah terbit dan ini menjadi syarat untuk kita verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” kata Herliana dalm rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Dengan adanya lima perusahaan yang melakukan ekspor, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada monopoli perdagangan timah di Babel. Ia menegaskan, perusahaan mana saja bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan. 

“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×