Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut mengungkap asal- muasal penalti Rp 7 miliar kepada kopilot (first officer) maskapai Wings Air, NA (27) yang ditemukan tewas di kamar indekos.
Dia menuturkan, NA telah menyetujui kontrak selama waktu tertentu dengan maskapai Wings Air. Namun di tengah proses perjalanan kontrak, perusahaan melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh NA.
"Ada satu proses sebelum pilot menjadi karyawan, yaitu kontrak. Kontrak mengikat kewajiban kerja hingga suatu masa (18 tahun). Kemudian di dalam proses perjalanan pekerjaannya, dikenali banyaknya suatu pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi," kata Daniel Putut di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Kemenhub imbau korban Lion Air JT 610 ambil ganti rugi
Karena banyaknya pelanggaran, karyawan yang bersangkutan akhirnya diberhentikan kontraknya oleh maskapai. Maskapai pun memberikan penalti setara dengan 18 tahun kontrak atau sebesar Rp 7 miliar. Namun dia mengklaim, perusahaan telah melakukan prosedur yang benar.
Perusahaan telah 3 kali memanggil yang bersangkutan, tetapi panggilan itu tidak dipenuhi. Tak sampai situ, perusahaan juga memberikan kesempatan dan kembali memanggilnya sebanyak 3 kali. Sama seperti sebelumnya, NA tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Wings Air tambah penerbangan ke Bandung melalui Halim Perdanakusuma
"Tidak hadir hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tutur Daniel.
Tewasnya korban membuat maskapai turut mengucapkan belasungkawa. Namun dia mengklaim, peristiwa yang dilakukan korban di luar tanggung jawab Lion Air maupun Wings Air. Sebab statusnya bukan lagi karyawan Wings Air. "Apa yang dilakukan sang korban tadi bukan di atas tanggung jawab kami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Angkat Suara terkait Penalti Rp 7 Miliar ke Pilot Wings Air"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News