kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion belum laporkan soal kesalahan pendaratan


Minggu, 15 Mei 2016 / 23:30 WIB
Lion belum laporkan soal kesalahan pendaratan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Manajemen Lion Air mengaku belum melaporkan kesalahan prosedur yang mereka perbuat pada Selasa (10/5) lalu.

Ketika itu pesawat JT 161 Singapura-Jakarta mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mereka menyatakan baru menyampaikan secara lisan kepada petugas lapangan di bandara tanpa berkoordinasi langsung dengan instansi terkait.

Pesawat JT 161 mengalami kesalahan prosedur sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketika penumpang turun dari pesawat, satu dari empat bus pengantar penumpang bergerak menuju Terminal 1 yang merupakan terminal kedatangan penerbangan domestik.

Puluhan penumpang tersebut seharusnya diantar ke Terminal 2, tempat kedatangan penerbangan internasional.

"Kalau melaporkan, sudah diketahui oleh teman-teman dari OIC (Office In Charge) domestik di lapangan," kata Regional Manager International Lion Air Anggara Triyana kepada Kompas.com, Minggu (15/5).

"Untuk secara resmi, kami memang belum menginformasikan. Secara lisan, dari omongan itu kan sudah tahu," lanjutnya. 

Anggara tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan Lion Air tidak melaporkan kesalahan prosedur itu kepada instansi seperti Otoritas Bandara, PT Angkasa Pura II, Bea Cukai, Imigrasi, maupun Karantina.

Anggara merasa, koordinasi dengan petugas di lapangan saja sudah cukup.

Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail, menekankan pentingnya laporan bagi siapapun yang mengalami sebuah kejadian, terlebih kesalahan prosedur, dalam kegiatan penerbangan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Untuk kasus ini, Muzaffar menyebutkan, Lion Air sama sekali belum melaporkan apapun.

Hingga akhirnya pihak Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengundang Lion Air langsung untuk menanyakan apa yang terjadi,  Minggu (15/6/2016) ini.

Padahal, kesalahan prosedur sudah lewat lima hari yang lalu.

"PT Lion Air tidak segera melaporkan kejadian itu. Tadi kami mengundang PT Lion Air untuk menyampaikan hal ini kepada kami. Lion Air tidak melaporkan. Baru saat kami undang tadi, sudah menyampaikan secara lisan," tutur Muzaffar.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi juga menyayangkan hal tersebut.

Meski penumpang JT 161 sempat dibawa masuk ke Terminal 1 lalu dikembalikan ke Terminal 2, jika informasi soal kesalahan prosedur itu dilaporkan sejak awal, maka petugas Imigrasi bisa turun untuk menangani hal tersebut.

"Saat penumpang diantar ke Terminal 2, petugas Imigrasi hanya normal memeriksa, tidak tahu persis peristiwa kesalahan turun dan sebagainya," ujar Alif. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×