Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, Sripeni mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menunaikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.
Baca Juga: PLN dan Pemerintah Menghadapi Ancaman Gugatan Class Action premium
Saat ini, PLN telah menghitung ada 21,9 juta pelanggan PLN yang terpapar pemadaman tersebut, dengan total biaya kompensasi mencapai Rp 839 miliar.
Sripeni memastikan, perhitungan kompensasi tersebut secara otomatis akan menjadi pengurang (diskon) pada tagihan periode bulan Agustus bagi pelanggan yang terkena pemadaman.
"Jadi ini akan tergantung dari kontrak tersambungnya berapa. Daerahnya tersebar, tapi yang penting kami tidak meninggalkan satu pun pelanggan," katanya.
Baca Juga: PLN Butuh Dirut Definitif
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, menyoroti keandalan PLN dalam memberikan pelayanan. Lebih jauh, Kurtubi mempertanyakan kesiapan PLN dalam menunjang infrastruktur dan sistem kelistrikan untuk menghadapi era kendaraan listrik.
"Listrik ini sangat penting. Bagaimana ke depan kalau MRT ada ke segala arah dan LRT sudah ada. Apalagi kalau sebagian besar kendaraan kita sudah pakai listrik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News