kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

LKPP: TransJakarta sulit penuhi 1.000 bus di 2014


Senin, 02 Desember 2013 / 18:02 WIB
LKPP: TransJakarta sulit penuhi 1.000 bus di 2014
ILUSTRASI. Obligasi Negara.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) menilai rencana Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mendatangkan bus TransJakarta sebanyak 1.000 unit dalam satu tahun akan sulit terealisasi. Pasalnya menurut LKKP tidak ada yang akan sanggup untuk memenuhi bus sebanyak itu dalam waktu satu tahun.

"Tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan 1.000 bus dalam satu tahun," ungkap Tatang W R Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Sistem Elektronik LKPP.

Selama ini pembuat bus dalam negeri, jumlah produksinya tidak mencapai pada angka 1.000 unit. "Perusahaan dalam negeri itu satu merek tidak sampai segitu," katanya.

LKPP sendiri belum mengetahui persis rencana pengadaan bus yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait masalah itu. tetapi menurutnya, kemungkinan besar pengadaan bus ini akan dilakukan melalui impor atau membeli dari berbagai produsen dengan jumlah yang beda-beda.

"Ya bisa impor dari berbagai merek sesuai kemampuannya," ucapnya.

Sekedar informasi beberapa waktu yang lalu Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambah 1.000 unit bus untuk busway dalam satu tahun melalui proses lelang E-Procurement. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda direalisasikan lelang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×