kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Pemkab Badung Diminta Bongkar Menara Telekomunikasi, Ini Dampak ke Kualitas Layanan


Kamis, 03 September 2026 / 21:14 WIB
Pemkab Badung Diminta Bongkar Menara Telekomunikasi, Ini Dampak ke Kualitas Layanan
ILUSTRASI. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) (Dok/BALI)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memenangkan perkara banding melawan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama tersebut hingga 20 tahun ke depan atau 7 Mei 2047.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara No, 200/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan, perjanjian kerja sama tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat kedua pihak. Majelis juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestas. Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung.

Selain memperpanjang kerja sama selama 20 tahun, Pemkab Badung diperintahkan membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan milik Bali Towerindo.

Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 7 Mei 2047.

Terkait putusan itu, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai, pelaksanaan putusan tersebut perlu memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi. Sebab, pembongkaran sejumlah menara tanpa infrastruktur pengganti berpotensi memengaruhi kapasitas jaringan.

Baca Juga: Fuel Surcharge Jadi 40%, Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal Jelang Nataru

Menurut Heru, pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang masih beroperasi sehingga berisiko memengaruhi kualitas layanan 4G dan 5G.

“Nanti yang paling merasakan dampaknya masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru, dalam keterangannya, Rabu (2/9) 

Risiko tersebut, dapat meningkat apabila menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia site pengganti dengan cakupan serta kapasitas jaringan yang memadai. "Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Heru mengatakan operator seluler juga dapat menghadapi kebutuhan penataan ulang jaringan dan pembangunan site baru. Sementara pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek tata kelola dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Heru, sengketa antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan putusan perlu mempertimbangkan keberlangsungan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

“Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×