Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
Selanjutnya yakni pemutaran lagu atau musik di supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait).
Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait), Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait).
Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait), dan Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
Marulam mengatakan, semua tarif yang telah ditetapkan tersebut telah melewati suatu proses panjang dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk menyesuaikan yang terjadi di luar negeri.
“Hal ini agar tidak memberatkan pelaku usaha di Indonesia, dan tarif royalti di Indonesia adalah tarif royalti yang sangat rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Sehingga bila mana tidak di laksanakan maka jelas terdapat pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menghimbau apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap keberlakuan tarif yang menjadi suatu keputusan Menteri, pihak-pihak tersebut dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia yaitu dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung.
Adapun ia juga mengklaim bahwa LMKN telah melakukan sosialisasi setiap ketentuan hukum yang berkaitan dengan penarikan royalti. Hal ini di lakukannya melalui seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata.
“Dan sosialisasi kewajiban bayar royalti ini telah dilakukan juga oleh Bekraf sejak lama, apalagi setiap ketentuan hukum yg diberlakukan, masyarakat pebisnis wajib tahu,” katanya.
Adapun, ia juga menambahkan sejak adanya aturan royalti tersebut ada beberapa pihak yang tercatat rutin membayar royalti diantaranya yakni Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi (Aperki), Pertokoan, transportasi udara, restaurant, cafe dan broadcast televisi.
Selanjutnya: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News