kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LMKN: Tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah


Selasa, 13 April 2021 / 17:41 WIB
LMKN: Tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah
ILUSTRASI. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. 

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Komisioner LMKN, Marulam Juniasi Hutauruk mengatakan terkait PP 56/2021 bertujuan untuk mendukung ekosistem dunia kreatif (musik) yakni dengan kewajiban membayar royalti. “Karena musik tersebut telah menjadi added value, bahkan terkadang jadi unsur utama di dalam bisnisnya,” kata Marulam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/4). 

Baca Juga: Aprindo minta pemerintah kaji ulang penerapan royalti musik di ritel modern dan toko

Ia menambahkan, skema tarif royalti pemutaran musik di tempat umum yang dijadikan kepentingan bisnis telah ditentukan di dalam keputusan menteri Hukum dan HAM tahun 2016. 

Berdasarkan data dari website resmi LMKN, berikut ini adalah besaran tarif royalti pemutaran musik berdasarkan sektornya, diantaranya tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari. 

Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp. 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, serta Rp. 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Adapun besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik. Kemudian pemutaran musik di Bioskop sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun. 

Selanjutnya yakni pemutaran lagu atau musik di supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait), Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait), dan Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)

Marulam mengatakan, semua tarif yang telah ditetapkan tersebut telah melewati suatu proses panjang dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk menyesuaikan yang terjadi di luar negeri. 

“Hal ini agar tidak memberatkan pelaku usaha di Indonesia, dan tarif royalti di Indonesia adalah tarif royalti yang sangat rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Sehingga bila mana tidak di laksanakan maka jelas terdapat pelanggaran hukum,” ujarnya. 

Ia juga menghimbau apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap keberlakuan tarif yang menjadi suatu keputusan Menteri, pihak-pihak tersebut dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia yaitu dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung.

Adapun ia juga mengklaim bahwa LMKN telah melakukan sosialisasi setiap ketentuan hukum yang berkaitan dengan penarikan royalti. Hal ini di lakukannya melalui seluruh Kanwil Kementerian Hukum  dan HAM di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata. 

“Dan sosialisasi kewajiban bayar royalti ini telah dilakukan juga oleh Bekraf sejak lama, apalagi setiap ketentuan hukum yg diberlakukan, masyarakat pebisnis wajib tahu,” katanya. 

Adapun, ia juga menambahkan sejak adanya aturan royalti tersebut ada beberapa pihak yang tercatat rutin membayar royalti diantaranya yakni Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi (Aperki), Pertokoan, transportasi udara, restaurant, cafe dan broadcast televisi

Selanjutnya: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×