Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Namun, mereka meminta pemerintah memperhatikan faktor keamanan, keandalan dan kualitas layanan data center mengingat hal tersebut merupakan hal sangat penting bagi perusahaan financial technology (fintech).
Dalam draft aturan revisi, penempatan data elektronik strategis harus berada di Indonesia. Adapun penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing.
Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.
"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Ajisatria Suleiman, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia.
Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data.
Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik. "Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria. (Hendra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Lokasi Server Menjamin Keamanan dan Perlindungan Data?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News