kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Luas kebun dibatasi, pabrik CPO pun dibagi


Kamis, 20 Juni 2013 / 06:43 WIB
Luas kebun dibatasi, pabrik CPO pun dibagi
ILUSTRASI. Inilah Cara Menggunakan Body Scrub yang Benar, Memutihkan Kulit!


Reporter: Maria Elga Ratri, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pebisnis perkebunan kelapa sawit, silakan waswas. Selain berniat membatasi luas perkebunan, pemerintah akan mewajibkan pebisnis minyak sawit membagi saham pabrik minyak sawit ke petani.

Dua poin itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.  Rabu (19/6), Kementerian Pertanian (Kemtan) mulai mensosialisasikan rancangan aturan itu di Bandung, sebelum merilisnya.

Pemerintah belum menentukan kapan aturan ini diterbitkan. Alasannya, Kemtan masih membahas berbagai saran dan masukan atas revisi Permentan No 26/2007. "Mudah-mudahan segera terbit," kata Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan, kepada KONTAN, kemarin.

Mari kita tengok ketentuannya. Soal pembatasan luas  lahan perkebunan, Kemtan membatasi kepemilikan lahan  perkebunan dalam satu grup maksimal 100.000 hektare (ha). Namun, pembatasan ini  tak berlaku bagi perkebunan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan terbuka.

Pembatasan luas kebun ini  berlaku di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Pemerintah masih membolehkan pengusaha membuka kebun hingga seluas 200.000 ha di Papua dan Papua Barat.

Asmar Arsyad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ikut sosialisasi revisi Permentan di Bandung, Rabu (19/6), menambahkan, pembatasan lahan ini bersifat monokultur alias untuk satu jenis tanaman. Jadi pengusaha  yang memiliki 100.000 ha kebun sawit boleh menambah  lahan baru asalkan ditanami pohon non-sawit.

Divestasi saham pabrik

Ketentuan lain, Kemtan mewajibkan pengusaha melepaskan saham (divestasi) pabrik pengolahan sawit atau crude palm oil (CPO) ke petani. Proses  pembagian saham ini berlangsung bertahap, mulai dari 5% hingga menjadi 51%. Jangka waktunya mulai tahun pertama hingga tahun ke-10 dan berlaku untuk pendirian pabrik baru CPO.

Selain dua poin di atas, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun rakyat seluas 20% dari lahan Hak guna usaha (HGU) miliknya. Gamal Nasir, mengatakan, pembangunan kebun plasma itu bisa dilakukan di luar lahan HGU dan berlaku untuk izin baru.

Asmar menilai, masih banyak hal yang belum jelas di aturan tersebut. Misalnya ketentuan divestasi saham pabrik CPO. Menurut Asmar, petani tak memiliki modal untuk membeli saham pabrik CPO.
Bisa saja skemanya melalui konversi pasokan tandan buah segar (TBS) dari petani dengan saham pabrik. Tapi secara umum, "Aturan ini harus diubah," katanya.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×