Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya relaksasi ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi diberikan lantaran proyek fasilitas pemurnian (smelter) belum signifikan. Ada yang pencapaian proyek hanya 35%, bahkan ada yang sudah berhenti pembangunannya.
"Berhentinya (proyek) karena cash flow-nya. Dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," kata Luhut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut menuturkan, pemerintah memiliki andil terkait terlunta-luntanya pembangunan smelter di dalam negeri. Penyebabnya ialah aturan pelaksana UU Minerba baru diterbitkan pada 2014. Padahal UU Minerba sudah disahkan pada 2009. Ketika amanah UU Minerba mulai berlaku di 2014 kondisi harga komoditas menurun dan berpengaruh pada pembangunan proyek smelter.
Dalam PP 1/2014 menyatakan ekspor mineral mentah dilarang sejak 11 Januari 2014. Kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 menyatakan ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017 itu hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor.
"Ini bukan salah mereka, salah kita juga. UU Minerba aturan pelaksananya 2014, sehingga tida mungkin membangun smelter di mana harga komoditi menurun," ujarnya.
Dalam rapat kerja ini, Luhut ingin mendapatkan kepastian dari Komisi VII mengenai finalisasi revisi UU Minerba. Dia menginginkan UU Minerba teranyar dapat rampung tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News