Reporter: Hans Henricus,Yohan Rubiyantoro,Andrie Indradi | Editor: Test Test
JAKARTA. Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Temasek Holdings semakin menguatkan pengalihan 40,8% saham milik Singapore Technologies Telemedia di PT Indosat Tbk kepada Qatar Telecom (Qtel). Majelis hakim kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Butir keempat putusan PN Jakarta Pusat itu menghukum Temasek dan anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya, yakni Telkomsel atau Indosat.
Selain itu putusan itu, majelis hakim diketuai Bagir Manan ini menghukum Temasek dan anak usahanya membayar denda masing-masing Rp 15 miliar lantaran terbukti bersalah melakukan monopoli bisnis jasa telekomunikasi.
Begitu pula dengan Temasek. Kendati Mahkamah Agung tak mengutak-atik penjualan saham Indosat itu, Temasek kecewa lantaran dianggap telah melakukan monopoli. "Temasek sama sekali tidak melanggar hukum," tandas Perry Cornelius, pengacara Temasek. Perry pun menegaskan akan melakukan upaya hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
- Nasional | 25 Menit lalu