kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

MA Mensahkan Transaksi Saham Indosat ke Qtel


Jumat, 12 September 2008 / 21:50 WIB
MA Mensahkan Transaksi Saham Indosat ke Qtel


Reporter: Hans Henricus,Yohan Rubiyantoro,Andrie Indradi | Editor: Test Test

JAKARTA. Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Temasek Holdings semakin menguatkan pengalihan 40,8% saham milik Singapore Technologies Telemedia di PT Indosat Tbk kepada Qatar Telecom (Qtel). Majelis hakim kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis kasasi mencabut vonis PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Temasek melepas maksimal 10% sahamnya di Indosat atau Telkomsel dalam waktu setahun. "Kami memutuskan mencabut amar putusan itu karena inti masalah sudah terangkum dalam butir empat dan lima amar putusan PN Jakarta Pusat," jelas Djoko Sarwoko, salah satu anggota majelis kasasi itu, Jumat (13/9).

Butir keempat putusan PN Jakarta Pusat itu menghukum Temasek dan anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya, yakni Telkomsel atau Indosat.

Sedangkan, butir kelima memerintahkan kepada Temasek dan anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya. Selain itu, Temasek harus melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas. Di sini majelis kasasi menegaskan, Temasek bisa melepas seluruh kepemilikan sahamnya atau mengurangi masing-masing 50% di tiap-tiap perusahaan halo-halo tersebut.

Selain itu putusan itu, majelis hakim diketuai Bagir Manan ini menghukum Temasek dan anak usahanya membayar denda masing-masing Rp 15 miliar lantaran terbukti bersalah melakukan monopoli bisnis jasa telekomunikasi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku kurang puas dengan putusan kasasi tersebut. "KPPU menyambut positif tapi bisa dibilang tidak sangat positif, puas tapi tidak sangat puas karena ada diktum yang dihapus," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif.

Begitu pula dengan Temasek. Kendati Mahkamah Agung tak mengutak-atik penjualan saham Indosat itu, Temasek kecewa lantaran dianggap telah melakukan monopoli. "Temasek sama sekali tidak melanggar hukum," tandas Perry Cornelius, pengacara Temasek. Perry pun menegaskan akan melakukan upaya hukum lainnya.

Namun, Mahkamah Agung menganggap putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. "Tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Nurhadi, Juru Bicara Mahkamah Agung. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menyatakan, dengan putusan ini Qtel bisa segera melakukan tender offer atau penawaran saham. "Tidak perlu ditahan lagi," kata Kepala Bapepam Fuad A Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×