kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Makassar Tene mulai mengolah raw sugar milik PPI


Rabu, 16 Mei 2012 / 14:59 WIB
Makassar Tene mulai mengolah raw sugar milik PPI
ILUSTRASI. Ekspansi bisnis Pertashop perlu mempertimbangkan pemerataan. Jangan sampai mitra Pertashop hanya diisi oleh pengusaha besar yang sudah lama berkecimpung di bisnis SPBU. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Produsen gula rafinasi PT Makassar Tene sudah mulai mengolah gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Adalah PT Makassar Tene merupakan salah satu perusahaan gula rafinasi yang mendapat tugas mengolah raw sugar milik PPI.

Andre Vincent Wenas, Direktur PT Makassar Tene mengatakan, pihaknya telah menerima bahan baku gula mentah milik PPI sejak dua pekan lalu. "Saat ini kami sudah memproses gula mentah itu," kata Andre kepada KONTAN (15/5).

Meski tidak merinci, namun Andre biang, kuota gula mentah yang diterima Makassar Tene hanya 26.000 ton, atau 45% dari alokasi awal yang diberikan PPI kepada Makassar Tene saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IV DPR-RI awal April lalu, sejumlah 57.500 ton.

Andre yakin, kuota yang telah diberikan kepada perusahaannya itu bisa terselesaikan tepat waktu. Pasalnya, kapasitas pengolahan perusahaannya bisa 1.400 ton per hari. Bila dihitung, untuk menyelesaikan 26.000 ton, paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 18 hari.

Sekadar gambaran, kapasitas terpasang pabrik pengolahan gula Makassar Tene mencapai 500.000 ton-600.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, hanya 30% yang terpakai, sisanya dalam kondisi idle capacity.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×