Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar sejuk dari negara tetangga, Malaysia. Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet (lembaran semen serat selulosa) asal Indonesia. Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan RI memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan tersebut.
Informasi penghentian BMAD diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia tertanggal 25 Maret 2025 serta Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan Malaysia mencabut pengenaan BMAD produk serat selulosa Indonesia tersebut. Dengan keputusan ini, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa ke Malaysia hingga senilai USD 2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China
“Keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” ungkap Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyatakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD. Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan terkait. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia,” tambah Reza.
Baca Juga: Turki Terapkan Bea Masuk Anti Dumping Baja Impor dari 4 Negara, Mana Saja?
Di sisi lain, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra Nicholas Justin Sugianto, mewakili pelaku usaha serat selulosa di Indonesia, mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kemendag dalam mengamankan akses pasar ekspor ke Malaysia. Ia juga berharap, kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam meningkatkan ekspor produk serat selulosa Indonesia di pasar global.
Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14—108,10 persen sejak 21 Maret 2020—20 Maret 2025.
Pada periode 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06 persen. Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar USD 1,69 juta, atau turun 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2,61 juta.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China
Selanjutnya: Idul Fitri 2025 Tetap Dibuka, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id
Menarik Dibaca: Libur Lebaran 2025, Ini Jadwal Operasional BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News