kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa angkutan udara Natal-Tahun Baru mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019


Kamis, 22 November 2018 / 21:46 WIB
Masa angkutan udara Natal-Tahun Baru mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019
ILUSTRASI. Pesawat terbang bersiap di landasan pacu bandara


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dijten) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan Masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019 untuk sektor penerbangan selama 18 hari, mulai 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.

Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemhub Dadun Kohar menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan pada tujuh bandara internasional dan 37 bandara domestik selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.

Puncak masa angkutan udara Nataru yang bersamaan dengan masa liburan sekolah ini diperkirakan akan jatuh pada 22 Desember 2018 ketika liburan sekolah dimulai dan 6 Januari 2019, sehari sebelum para pelajar kembali ke sekolah.

Ditjen Perhubungan Udara Kemhub sejauh ini telah menyiapkan tiga kebijakan untuk mempersiapkan angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019. Tiga kebijakan tersebut antara lain memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan, optimalisasi kapasitas angkutan udara dan peningkatan pelayanan bagi penumpang angkutan udara.

Dadun menambahkan bahwa dari kebijakan tersebut Ditjen Hubud juga telah melakukan serangkaian langkah persiapan baik yang terkait armada dan crew, bandara dan personel yang bertugas, navigasi penerbangan serta personelnya.

“Kita akan mengecek langsung kesiapan kelaikudaraan pesawat udara, operasi pesawat udara, awak pesawat, fasilitas bandara baik sisi udara maupun sisi darat, slot time, fasilitas ATS dan personelnya dan hal terkait lainnya termasuk antisipasi bila terjadi keadaan darurat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (22/11)

Untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan, Ditjen Perhubungan Udara menjalankan sejumlah strategi yaitu melakukan ramp check terhadap seluruh armada, personel, sarana dan prasarana serta prosedur yang ada, menambah jam operasi bandara sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya menggunakan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan regular dan extra flight, mengawasi Tarif batas Atas dan Tarif Batas Bawah, menghentikan sementara pekerjaan terkait pekerjaan overlay dan sisi udara, memberikan kemudahan dalam penerbitan persetujuan (Flight Approval) terbang, dan optimalisasi penggunaan slot time.

“Rampcheck akan dilakukan oleh para inspektur dari Direktorat Teknis serta Kantor Otoritas Bandar Udara mulai 3 Desember 2018 meliputi operasi pesawat udara dan kelaikudaraan, fasilitas, prosedur dan personel bandara, navigasi dan keamanan penerbangan, pelayanan, perizinan dan tarif angkutan udara serta dari Balai Kesehatan Penerbangan akan melakukan test kadar alkohol dan narkoba bagi personel pesawat udara”, ujar Dadun.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi mewakili Direktur Angkutan Udara, memaparkan bahwa untuk memonitor kegiatan angkutan udara Nataru, Ditjen Hubud membuka Posko Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Angkutan Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Keamanan Penerbangan dan Bandar Udara.

“Kami standby di Posko tersebut untuk memantau kelancaran angkutan udara Nataru. Kami pantau Flight Information Display System yang sudah terintegrasi dari bandara-bandara, CCTV dan Display Radar ADSB serta data lalu lintas penumpang”, papar dia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×