Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengapresiasi atensi pemerintah terhadap permasalahan banjir barang impor di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa perintah Presiden Joko Widodo sudah ditindaklanjuti oleh Kemenko Perekonomian, khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, APSyFI belum melihat ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menertibkan praktik impor borongan dan underinvoicing.
Pada dasarnya APSyFI sangat mendukung upaya yang tengah dilakukan Kemenperin yang sedang menggodok kebijakan Standar Teknis Wajib untuk Pakaian Jadi. APSyFI menilai, dalam satu tahun terakhir beberapa negara seperti India, Turki, dan negara berpenduduk besar lainnya menerapkan banyak hambatan baik hambatan tarif maupun non tarif untuk melindungi pasar dalam negerinya.
"Jadi yang dilakukan Kemenperin dalam rangka substitusi impor sudah sangat tepat,” jelas Redma dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (27/10).
Baca Juga: Aprisindo: Pemerintah Jangan Terlalu Reaktif Menerapkan Kebijakan Pengetatan Impor
Rapat APSyFI kemarin juga memperlihatkan peran Kemendag bahwa di sisi lain kebijakan ini berperan sebagai perlindungan konsumen agar masyarakat terhindar dari pakaian jadi berkualitas rendah.
APSyFI juga mendukung rencana pemerintah untuk memindahkan pengawasan post border menjadi border yang memang sudah diperjuangkan asosiasi lebih dari 5 tahun, karena menjadi salah satu sumber masuknya barang impor ilegal.
“Pada prinsipnya, pemeriksaan barang setelah keluar pelabuhan itu lebih sulit, tapi pengawasan di border juga tidak kalah sulit karena memerlukan integritas personel Bea Cukai serta sistem dan alat-alat yang memadai,” terang Redma.
Catatan khusus diberikan APSyFI terkait penegakan hukum terhadap para pemain importir ilegal baik pengusaha, pedagang, logistik termasuk oknum petugas bea cukainya. Sebab, aturan ketat seperti Standar Teknis Wajib Pakaian Jadi yang akan dikeluarkan Kemenperin akan selalu dapat diakali jika para pemainnya masih bercokol di sana.
Redma pun menyarankan agar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu segera bersih-bersih, membuang yang kotor dan membina yang masih bisa dibina. Apalagi, sudah jadi rahasia umum bahwa praktik impor ilegal bukan hanya terjadi di sektor tekstil saja, melainkan hampir di semua sektor.
“Jadi lebih baik berbenah, bukan menyangkal data yang sudah jelas,” pungkas Redma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News