Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini mulai berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang. Namun, sampai dengan saat ini menurut Kementerian Perindustrian masih ada 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton.
Sebagai informasi, penetapan harga batubara untuk industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.
Ignatius Warsito, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri yang juga Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin mengatakan, sampai saat ini belum semua perusahaan semen mendapatkan harga batubara maksimal US$ 90 per ton.
"Terdapat 6 pabrikan yang belum mendapat harga batubara US$ 90/ton, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Cemindo Gemilang, PT Sinar Tambang Arthalestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT Semen Jawa, dan PT Conch Cement Indonesia," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/2).
Baca Juga: Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Incar Pertumbuhan Positif Tahun Ini
Sementara, pabrik yang sudah mendapatkan skema harga batubara US$ 90 per metrik ton adalah pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa.
Igantius menilai, urgensi perpanjangan Kepmen ESDM Nomor 206 Tahun 2021 sangat penting menimbang beberapa hal.
Pertama, persentase biaya batubara pada struktur biaya produksi semen cukup tinggi yaitu sebesar 30%. Sebelum diberlakukan Kepmen tersebut, kenaikan harga batubara internasional menyebabkan harga batubara naik lebih dari 100%.
Dengan adanya harga batubara khusus maksimal US$ 90/ton sebenarnya masih lebih tinggi sekitar 50 % dari harga normalnya sehingga biaya produksi semen pun masih naik sebesar 15%.
"Kenaikan biaya produksi ini sangat memberatkan industri semen yang pada akhirnya akan memberatkan konsumen juga," ujarnya.
Kedua, harga batubara acuan (HBA) batubara pada Januari 2022 sebesar US$ 158.50 masih jauh dari harga saat normal yang berkisar pada US$ 50 sampai US$ 60 per MT. Walaupun telah terjadi penurunan harga batubara sebesar US$ 1,29 dari bulan Desember 2021 ke Januari 2022, penurunan ini masih bersifat sangat fluktuatif.
Sedangkan, industri semen membutuhkan kepastian atas harga, volume, dan spesifikasi batubara agar dapat berproduksi normal.
Pertimbangan ketiga adalah kontrak pembelian batubara jangka panjang sulit diterapkan apabila Kepmen hanya berlaku selama 5 bulan yaitu sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Baca Juga: Penjualan Semen Diprediksi Naik, Kapan Saham Semen INTP & SMGR Harus Dibeli?