Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pasca turunnya Instruksi Gubernur No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang terbit pada 13 November 2006 lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan telah menahan permohonan izin pembukaan 400 minimarket baru.
Pihak pemerintah provinsi DKI berdalih, penundaan pemberian izin minimarket baru merupakan upaya untuk memerangi banyaknya minimarket tanpa izin yang beroperasi. Selain itu, penundaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap usaha warung kecil.
Meski demikian, tetap saja minimarket tumbuh menjamur di pelosok wilayah Jakarta. Tengok saja salah satu gerai Indomaret di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gerai ini berdiri sejak akhir tahun 2007 silam tanpa ada kesukaran perizinan yang berarti.
"Setahu saya, selama surat pengurusan izinnya diproses sejak 2006 dan sesuai dengan peraturan, tidak ada masalah," ujar Laurensius Tirta Widjaja, Direktur Operasional Indomaret kepada KONTAN (13/2).
Menurutnya, instruksi Gubernur DKI No. 115/2006 tersebut belumlah harga mati. Karena antara pengusaha dan pemerintah masih mencari bentuk kesepakatan terbaik. "Mungkin yang tidak diperbolehkan itu di tempat umum yang dekat pasar. Tetapi kalau di perkantoran atau apartemen, itu dibutuhkan sekali," ujarnya.
Untuk itulah, Indomaret, menurut Laurensius, bakal tetap menambah gerainya baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Bahkan tahun 2009 ini Indomaret berencana buka minimal 650 gerai lagi yang bakal difokuskan di daerah pinggiran Jakarta, Bali, Yogyakarta dan Sumatra. "Boleh atau tidaknya membuka minimarket di Jakarta ini jangan dibuat polemik. Kalaupun nanti ada ketentuan terbaru dari pemerintah, kita pasti patuhi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News