kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih Banyak Pemda yang Menolak Penghapusan Retribusi Pelelangan Ikan


Kamis, 07 Januari 2010 / 16:01 WIB
Masih Banyak Pemda yang Menolak Penghapusan Retribusi Pelelangan Ikan


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA . Sebanyak 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menolak untuk menghapus biaya retribusi yang harus dikeluarkan pengusaha dan nelayan di pelabuhan atau di tempat pelelangan ikan (TPI). Dari 28 Pemda itu, 21 merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab.Pemkot) dan 7 merupakan Pemerintah Provinsi.

“Namun saya tetap akan menjalankan program ini,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad. Ia menyebutkan,alasan dari penolakan daerah itu adalah adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika retribusi dari sektor perikanan seperti retribusi di TPI dihilangkan.

Selain itu alasan daerah adalah, perubahan penghapusan retribusi di daerah itu harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang harus melewati persetujuan DPR. Namun kata Fadel, pemerintah daerah cukup membuat surat persetujuan ke DPRD untuk menurunkan retribusi menjadi nol persen. “Tidak harus merevisi tapi cukup meminta persetujuan DPRD nya saja,” ujar Mantan Gubernur Provinsi Gubernur Gorontalo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×