kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Masih Banyak Produk Tak Berlabel Bahasa Indonesia


Jumat, 30 Juli 2010 / 07:15 WIB
Masih Banyak Produk Tak Berlabel Bahasa Indonesia


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Peredaran produk makanan termasuk produk kosmetik yang tidak menggunakan labelisasi bahasa Indonesia masih marak di pasaran. Karenanya, Kamar Dagang dan Industri dan tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) mendesak pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menerbitkan peraturan mengenai kewajiban mencantumkan label bahasa Indonesia dalam kemasannya.

Ketua TPHPI yang juga Wakil Ketua Umum KADIN bidang Investasi dan Perhubungan Chris Kanter mengatakan, kewajiban untuk mencantumkan labelisasi dalam bahasa Indonesia ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada konsumen terutama dari produk makanan impor. Pasalnya, produk makanan adalah produk yang dikonsumsi langsung, sehingga kalau tidak ada petunjuk bahasa Indonesia, masyarakat tidak mengetahui informasi yang jelas mengenai produk.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KADIN di beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, dan Surabaya dalam tiga hari terakhir, ditemukan puluhan sampel produk makanan yang tidak menggunakan label bahasa Indonesia dalam kemasannya.

"Dari beberapa yang ditemukan, ada yang menggunakan bahasa kanji, bahasa Arab, dan bahasa Rusia," ujar Chris Kamis (29/7).

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menambahkan, selain mendesak BPOM untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan kemasan produk makanan impor harus menggunakan label bahasa Indonesia, tim koordinasi PHIP meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan pasar dalam negeri secara serentak. wajib label bahasa Indonesia dalam produk yang beredar.

Catatan saja, untuk produk non pangan, Kementerian Perdagangan telah mempercapat pemberlakuan wajib labelisasi bahasa Indonesia sesuai dalam Permendag No 62/M.DAG/12/2009 jo Permendag No 22/M.DAG/PER/5/2010. Semula, wajib label bahasa Indonesia ini baru akan diberlakukan pada Desember 2010, tapi karena dirasa semakin mendesak, maka pemberlakuan wajib labelisasi bahasa Indonesia ini dipercepat menjadi 1 September 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×