Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Bulan Juli 2010 mendatang, wajib label akan mulai berlaku. Kementerian Perdagangan pun mulai melakukan sosialisasi untuk pengenaan wajib label untuk sejumlah produk non pangan seperti elektronika, bahan bangunan dan juga propduk otomotif dan komponennya.
“Kemarin, kami sosialisasikan ke Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo),” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar, Kamis (6/5).
Inayat menyebutkan, sesuai jadwal percepatan aturan wajib label yang dipercepat dari jadwal semula 21 Desember 2010 menjadi 1 Juli 2010 tersebut masih sesuai rencana dan belum ada perubahan. Dus, pihaknya harus membeberkan informasi dan melakukan sosialisasi kepada asosiasi maupun pengusaha mengenai aturan wajib label untuk produk non pangan itu.
“Intinya kami sampaikan informasi dan ketentuan teknisnya,” jelas Inayat. Ketentuan tersebut, imbuhnya, seperti prosedur pembuatan label, mekanisme pencantuman label termasuk juga tujuan penggunaan label.
Inayat bilang, tujuan penggunaan label tersebut adalah melindungi konsumen dan melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk ilegal yang tidak sesuai dengan standar mutu kualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News