Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Rupanya permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk percepatan wajib label produk non pangan dari 1 Juli menjadi 1 September 2010 direstui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Awalnya, Kemendag menyepkati percepatan wajib label yang seharusnya berlaku 1 Januari 2011 itu dipercepat menjadi 1 Juli, namun setelah melewati berbagai pembahasan, waktu percepatan hanya dilakukan mulai 1 September 2010.
“Kita rapat dengan stakeholder dan kita mencari komporomi dan jalan tengah, sehingga disepakati 1 September,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu disela-sela rapat degan komisi VI, DPR RI di Jakarta, Senin (24/5).
Mari menyebutkan, dalam agenda awal percepatan kebijakan yang tertuang dalam Permendag No 62/2009 itu dilakukan awal Juli 2010, tapi melewati pembahasan dengan pelaku usaha kebijakan itu dilakukan mulai 1 September 2010.
Keputusan percepatan menjadi 1 September tersebut dituangkan dalam Permendag No.22/2010 yang akan diteken pada tanggal 21 Mei 2010 lalu. Dalam aturan tersebut, kebijakan wajib menggunakan label berbahasa Indonesia tersebut yang diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen yang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah: elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika; sarana bahan bangunan; keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan daftar jenis barang lainnya; kabel listrik; kaos kaki; alas kaki dan produk kulit; saklar; mainan anak; serta pakaian jadi.
“Dengan aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia,” jelas Mari Elka Pangestu.
Sementara bagi produk yang sudah terlanjut berada di pasaran, maka Kemendag memberikan kopensasi waktu sampai dengan Maret 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News