kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Tidak Ada Penyeragaman Bentuk Label


Rabu, 21 Juli 2010 / 10:41 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |


BANDUNG. Pemerintah tidak akan menyeragamkan bentuk label yang sudah diwajibkan untuk sejumlah produk nonpangan yang akan berlaku 1 September 2010 mendatang.

"Kami tidak menyeragamkan bentuk label itu, karena yang diatur hanya ketentuan yang minimal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo disela-sela kunjungan pemantauan harga di pasar Sederhana Bandung, hari ini (21/7).

Subagyo menyebutkan, memang ada banyak permintaan kepada Kementerian Perdagangan untuk membuat pengaturan teknis lagi dari Permendag 62/2009 tentang ketentuan wajib label, tetapi Subagyo menganggap hal tersebut belum perlu dilakukan.

"Masalahnya, jenis barang yang wajib label itu semua berbeda sehingga label dan cara pemasangannya tentu sesuai dengan jenis barangnya," kata Subagyo.

Hanya saja, pemerintah tidak melarang pengusaha yang ingin membuat label berbahasa Indonesia pada produknya termasuk informasi penting dari produk itu diseragamkan. Proses penyeragaman informasi dari label tersebut bisa menggunakan asosiasi pengusaha.

"Silakan sepakati sendiri dengan asosiasi untuk diseragamkan bentuk dan spesifikasi labelnya," ujar mantan Staff Ahli Menteri Perdagangan itu.

Sebelumnya, Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) sebelumnya meminta agar pemerintah membuat aturan teknis dari kebijakan wajib label. Alasannya, saat ini industri lampu hemat energi di dalam negeri sudah memuat informasi SNI dan informasi lainnya dalam bahasa indonesia di kemasan. "Yang diinginkan itu seperti apa? aturan Permendagnya masih abu-abu," terang John Manopo, Ketua Aperlindo.

Aturan wajib label produk non pangan tersebut diberlakukan bagi produk elektronika untuk keperluan rumah tangga, sarana bahan bangunan, suku cadang kendaraan bermotor, kabel listrik, kaos kaki, saklar, mainan anak serta pakaian jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×