kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masih tunggu aturan, lelang wilayah tambang mandek


Kamis, 04 Juni 2020 / 19:08 WIB
Masih tunggu aturan, lelang wilayah tambang mandek
ILUSTRASI. Tambang PT Timah di Sungailiat, Bangka.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan. Hal itu akibat belum terbitnya aturan turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung menyampaikan, bahwa pihaknya merencanakan akan melakukan lelang tiga wilayah pertambangan pada kuartal I-2020.

Ketiga WIUPK tersebut merupakan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya WIUPK Pongkeru seluas 4.252 hektare (ha), WIUPK Lingke Utara seluas 943 ha, dan WIUPK Bulubalang seluas 1.666 ha.


Wafid bilang, selain menanti aturan turunan dari UU Minerba, lelang itu belum dapat terlaksana seiring adanya Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi (KDI) WIUP dan WIUPK. Melalui beleid yang terbit pada bulan April 2020 tersebut, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri sebelum ditawarkan atau dilelang.

Baca Juga: Permintaan batubara domestik menyusut, seiring dengan merosotnya konsumsi PLN Permintaan batubara domestik menyusut, seiring dengan merosotnya konsumsi PLN

“Tetapi ini tidak bisa segera dilaksanakan karena terbentur oleh disetujuinya RUU Minerba di bulan Mei lalu,” kata dia, hari ini (4/6).


Ia menyebut, dalam 6 bulan sejak disahkannya UU Minerba yang baru, maka tidak ada pemberian izin WIUP dan WIUPK baru sampai diselesaikannya peraturan pelaksana dari beleid tersebut.“Jadi saat ini semuanya ditunda, tidak ada lelang wilayah pertambangan,” ujar Wafid.

Asal tahu saja, sebelumnya ada empat WIUPK penetapan 2018 yang akan dilelang terbuka yakni WIUPK nikel Suasua, WIUPK nikel Latao, WIUPK nikel Kolonodale, dan WIUPK batubara Rantau Pandan. Namun, tidak ada satu pun WIUPK yang berhasil dilelang akibat terganjal permasalahan administrasi dan kasus hukum, terutama terkait dengan tumpang tindih lahan dan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×