kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Mau ekspor, Freeport harus menjaminkan US$530 juta


Kamis, 21 Januari 2016 / 16:32 WIB
Mau ekspor, Freeport harus menjaminkan US$530 juta


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor apabila memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu antara lain harus memberikan uang jaminan sebesar US$ 530 juta.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat resmi kepada Freeport atas persyaratan yang harus dipenuhi.

"Kami minta Freeport menempatkan jaminan kesungguhan US$ 530 juta. Sekarang kami tunggu jawaban dari mereka," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (21/1).

Bambang menuturkan dengan memberikan jaminan itu maka Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor. Pasalnya dengan nominal itu mencerminkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sebab progres smelter tidak hanya berdasarkan rencana kerja tapi juga dihitung serapan anggaran proyek tersebut.

Selain itu, lanjut Bambang, persyaratan kedua yang harus dipenuhi yakni 'kemajuan' smelter itu tidak dihitung. Artiannya tidak berpengaruh pada besaran bea keluar. Dengan begitu Freeport Indonesia tetap membayar bea keluar 5%.

"Dua syarat itu yang harus mereka penuhi. Kami berharap mereka segera memberi jawaban," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×