Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor apabila memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu antara lain harus memberikan uang jaminan sebesar US$ 530 juta.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat resmi kepada Freeport atas persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami minta Freeport menempatkan jaminan kesungguhan US$ 530 juta. Sekarang kami tunggu jawaban dari mereka," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (21/1).
Bambang menuturkan dengan memberikan jaminan itu maka Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor. Pasalnya dengan nominal itu mencerminkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Sebab progres smelter tidak hanya berdasarkan rencana kerja tapi juga dihitung serapan anggaran proyek tersebut.
Selain itu, lanjut Bambang, persyaratan kedua yang harus dipenuhi yakni 'kemajuan' smelter itu tidak dihitung. Artiannya tidak berpengaruh pada besaran bea keluar. Dengan begitu Freeport Indonesia tetap membayar bea keluar 5%.
"Dua syarat itu yang harus mereka penuhi. Kami berharap mereka segera memberi jawaban," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News