kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Medco tertarik garap underground coal gasifikasi


Senin, 22 Juni 2015 / 16:52 WIB
Medco tertarik garap underground coal gasifikasi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis industri hilirisasi batubara di Tanah Air akan dapat berkembang. Sejumlah perusahaan maupun investor mulai mengajukan diri ke pemerintah baik untuk menggelar proyek percobaan maupun studi awal.

Salah satu perusahaan yang berminta di antaranya, PT MedcoEnergy Internasional Tbk (MEDC). Perusahaan tersebut berniat membangun fasilitas underground coal gasification (UCG) di areal tambang anak usahanya d Nunukan, Kalimantan Timur.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Medco telah mempresentasikan proposal ke pemerintah dalam kajian awal potensi UCG. "Mereka sudah janji mau komitmen untuk studi tersebut, misalnya menyiapkan teknologi tinggi untuk melaksanakan proyeknya," kata dia, Senin (22/6).

Menurut Adhi, proyek UCG berbeda dengan coal gasifikasi dalam pemprosesan produknya. Di mana, batubara gasifikasi mesti melalui proses penambangan dan proses pengolahan di pabrik untuk perubahan bentuk padat menjadi gas.

Sedangkan proses UCG, Medco akan menggelar pengeboran dua sumur. Satu sumur untuk injeksi uap panas, satu sumur lain untuk memproduksi gasnya.

Dia bilang, pihaknya belum memastikan kapan proyek tersebut bisa dimulai dan nilai investasi yang disiapkan perusahaan. "Karena ada dua sumur yang harus disiapkan, pasti lumayan mahal investasinya saya tidak tahu detail," ujar Adhi.

Saat ini, Kementerian ESDM masih menyiapkan perangkat hukum untuk pengusahaan jenis tambang tersebut. Sebab, penjualan gasifikasi batubara akan berbeda pengaturan ketimbang penjualan gas dari sektor minyak dan gas bumi (migas).

"Bagaimana tata cara jual gas masih akan kami lihat. Bagaimana aturannya, itu yang sedang kami siapkan," kata Adhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×