Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - PEKAN BARU. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme harga yang seharusnya diterapkan dalam distribusi gas elpiji 3 kilogram untuk mencegah lonjakan harga di pasaran.
Bahlil mengunjungi sejumlah daerah, termasuk Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025), guna memastikan harga jual elpiji sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Saat meninjau pangkalan elpiji milik Yusmaniar di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ia menemukan harga jual elpiji di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.
"Saya lihat di pangkalan ini, harga elpiji Rp 18.000, dan itu rakyat beli. Inilah yang diinginkan pemerintah. Harga untuk masyarakat harus di bawah Rp 20.000," ujar Bahlil saat diwawancarai wartawan usai sidak.
Namun, pengecekan di pengecer warung menunjukkan harga jual gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp 22.000 per tabung.
Pengecer mengaku mendapatkan gas dari pangkalan dengan harga Rp 20.000 per tabung.
Baca Juga: Gibran Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Berjalan Tertib
Bahlil menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak sesuai aturan dan harus ditertibkan.
"Ada pengecer yang menjual Rp 22.000, mendapat gas dari pangkalan lain. Ini yang tidak boleh terjadi. Kita akan melakukan penataan terhadap pangkalan yang bermain seperti ini," kata dia.
Ia merinci skema harga yang seharusnya diterapkan. Agen memperoleh gas dari Pertamina Patraniaga dengan harga Rp 12.750, kemudian menjual ke pangkalan dengan harga Rp 15.000, dan pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 18.000.
"Rantai distribusi ini harus sesuai. Dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat. Saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000," jelasnya.
Tonton: Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan harga jual elpiji 3 kilogram dan membentuk badan khusus untuk melakukan pengawasan serta penertiban.
"Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tindak. Cabut izin pangkalannya," tegas Bahlil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Mekanisme Harga Gas yang Seharusnya: Pertamina ke Agen Rp 12.750, Dijual ke Pangkalan Rp 15.000 lalu ke Masyarakat Rp 18.000"
Selanjutnya: Harga Jual Batubara Menekan Kinerja Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Fantasi Romantis Populer yang Wajib Ditonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News