Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah untuk segera memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri keramik memasuki Januari 2025.
Asaki juga meminta pemerintah mencari solusi bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terkait gangguan pasokan gas yang telah berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Akibatnya, pelaku usaha mengalami pembatasan pemakaian gas yakni sekitar 65%-70% dari volume kontrak gas.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, kebijakan HGBT sangat vital bagi industri keramik mengingat sekitar 30% biaya produksi keramik adalah berupa biaya energi gas sebagai bahan bakar utama. Gas tidak bisa digantikan dengan bahan bakar lainnya.
"Kehadiran HGBT telah memberikan multiplier effect yang besar seperti investasi baru dan penyerapan jumlah tenaga kerja, di samping juga kontribusi pembayaran pajak kepada negara," ujar dia, Minggu (5/1).
Baca Juga: Belum ada Kepastian, Pelaku Usaha Soroti Nasib HGBT pada 2025
Pada awal implementasi HGBT pada 2021 dan 2022, para pelaku usaha keramik khususnya di Jawa Bagian Barat mampu menekan besaran komponen biaya energi terhadap total biaya produksi dari sebelumnya 28%--30% menjadi 23%--26%. Sayangnya, hal itu tidak berlaku untuk industri keramik di Jawa Bagian Timur yang mana sejak HGBT diterapkan pada 2020 telah dikenakan pembatasan pemakaian atau kuota sekitar 70%--75% dari volume kontrak gas.
Asaki mencatat, gangguan pasokan gas mulai terjadi dari 2023 hingga sekarang. Masalah ini makin menekan daya saing industri keramik, baik untuk Jawa Bagian Barat maupun Timur dengan adanya pembatasan kuota sekitar 65%--70%. Ditambah lagi, ada pengenaan surcharge sebesar US$ 13,85 per MMBTU sejak Mei 2024, sehingga komponen biaya energi kembali membengkak menjadi kembali ke atas 30% dari total biaya produksi keramik.
Di tengah menurunnya daya saing dan tingkat utilisasi produksi akibat pembatasan kuota pemanfaatan gas yang disertai mahalnya surcharge gas oleh PGN, Asaki kembali dikejutkan oleh aturan baru PGN yang mana mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025 perusahaan tersebut mengeluarkan kebijakan Harga Gas Regasifikasi.
Kebijakan ini jelas sangat memberatkan, bahkan merugikan industri keramik nasional. Sebab, mereka dikenakan harga gas US$ 16,77 per MMBTU akibat kebijakan tersebut.
"Ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara. Ini berarti setiap pemakaian gas di atas AGIT industri, maka pelaku usaha dipaksa harus membayar lebih mahal sekitar 2,5 lipat dari HGBT yang sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ungkap Edy.
Lantas, Asaki sangat menyayangkan kebijakan tersebut dan meminta atensi serta campur tangan pemerintah. Asaki pun telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subiyanto untuk menyelamatkan industri keramik dari keterpurukan akibat gangguan pasokan gas dan mahalnya surcharge gas yang dikenakan oleh PGN.
Kebijakan baru tersebut sangat mengecewakan investor asing anggota Asaki di sektor sanitary ware. Bahkan, investor tersebut telah menyurati Asaki bahwasanya mereka akan menghentikan dan mengalihkan investasi tahap lanjutannya ke negara tetangga karena Indonesia tidak memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Menteri ESDM: Harga Gas Murah untuk Industri Sedang Dikaji Ulang
Selanjutnya: Food Rescue Warrior oleh Bank DBS Indonesia & FoodCycle Salurkan Lebih 6500 Paket
Menarik Dibaca: Hujan Turun Sore dan Malam, Berikut Ramalan Cuaca Besok (6/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News