Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen makanan ringan PT Siantar Top Tbk (STTP) mengakui adanya kebijakan fiskal pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama 6 bulan akan memberikan dampak positif ke kas perusahaan.
"Kebijakan fiskal pengurangan PPh pasal 25 pasti ada dampak ke perusahaan. Tapi sejauh ini kami belum diberitahukan dengan jelas turunan kebijakan fiskal tersebut seperti apa," jelas Direktur Siantar Top Armin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3).
Baca Juga: Siantar Top (STTP) belum ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat
Armin menyatakan karena belum jelas aturannya, Siantar Top belum bisa memperhitungkan berapa potensi kas yang bisa disimpan.
Namun, Armin tidak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak ke cash flow STTP menjadi lebih positif.
Meski sudah ada proyeksi kas perusahaan menjadi lebih baik, Armin menyatakan recana ekspansi STTP tidak berubah signifikan.
Baca Juga: Saham dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 50 triliun jadi leader IHSG
Hanya saja karena rencana ekspansi memperdalam ekspor dengan memperluas pangsa pasarnya di China terganjal Covid-19, Armin masih berharap jika kondisi sudah mulai membaik ekspor ke sana akan perlahan-lahan tetap dijalankan.
Armin tidak menampik terhambatnya ekspor di awal tahun ini akan berdampak pada pendapatan ekspor di kuartal I 2020.
Baca Juga: Prospek usaha masih baik, begini rencana bisnis emiten barang konsumer
"Sementara komponen ekspor lebih kurang 10% dari konsolidasi, jadi walaupun ada ke dalam ngak akan terlalu besar pengaruh ke penjualan secara tahunan," ungkapnya.
Selain penjualan ekspornya yang terganjal, Armin telah menyiapkan cara untuk antisipasi pemenuhan bahan baku impor. Katanya STTP telah berkoordinasi dengan supplier-nya untuk menjaga stock dan sejauh ini belum ada bidikan ke negara lain untuk bahan baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News