Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terdapat peraturan khusus mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan yang menggarap tambang.
Dalam pasal 23 poin a nomor 2, tertulis besaran saham sebagai berikut:
Saham Badan Usaha (BU) dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Baca Juga: Changan Lumin Menggebrak! Cek Harga Mobil Listrik di Bawah Rp200 Juta
Terkait besaran minimal saham yang minimal harus dimiliki, menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan, terdapat celah masuknya investor lain untuk mengembangkan tambang.
Untuk diketahui, ormas yang mengelola tambang pada pelaksanaannya harus dioperasikan oleh Badah Usaha (BU) yang dibangun, berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
"Pengaturan kepemilikan saham oleh ormas minimal 67% dalam bentuk PT tersebut bagus. Karena, untuk melindungi bahwa Ormas tetap mayoritas mutlak dan menjadi pengendali dalam PT," ungkap Bisman kepada Kontan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, dengan kepemilikan sejumlah saham tersebut, ormas tetap akan mampu menggarap tambang karena masih memungkinkan memasukkan investor lain, termasuk sangat mungkin kerja dengan pihak lain.
"Ini akan membantu Ormas untuk membuat perencanaan dan melakukan aksi korporasi. Ini juga bisa memberikan kejelasan bagi ormas untuk sejauh mana melibatkan investor lain," tambah dia.
Namun, berjalannya pengelolaan tambang, menurut Bisman akan tetap bergantung pada jalannya BU yang dibangun ormas yang bersangkutan, apakah bisa cepat memenuhi persyaratan dan kelayakan atau tidak.
Disisi lain Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai tidak sepenuhnya pemerintah memberikan wewenang pada ormas, menurutnya membuktikan belum layaknya ormas keagamaan di Indonesia mengelola tambang.
"Ini membuktikan kondisi finansial ormas memang tidak layak mengerjakan tambang. Bahkan dengan 67% saham badan usaha berasal dari ormas pun belum tentu bisa berjalan operasional tambang," ungkap Bhima.
Menurutnya, bisnis di sektor tambang adalah bisnis yang tinggi cost (biaya) dan butuh keahlian khusus.
"Dari sini saja, sudah tidak sesuai dengan strategi pengembangan ormas. Karena sifatnya padat modal, dikhawatirkan ormas terpaksa cari pinjaman hanya untuk menjalankan kegiatan tambang," jelas dia.
Adapun, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan jumlah presentase kepemilikan saham tersebut adalah untuk menentukan kendali perusahaan yang akan dibentuk tersebut.
"Dimana kepemilikan mayoritas dipegang dan dikendalikan oleh ormas keagamaan dimaksud. Sehingga tujuan pemerintah ingin membantu ormas keagamaan dapat dipastikan akan dikendalikan oleh ormas bersangkutan," kata dia.
Menurutnya, kemampuan ormas juga akan diuji berdasarkan pernyataan komitmen, meliputi lima hal berikut:
1. Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi (KDI);
2. Tidak memindah tangankan IUP kepada pihak lain;
3. Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
4. Menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan;
5. Melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kecukupan modal akan sangat menentukan berhasil tidaknya usaha yang akan dikelola. Misalnya ada setoran dana yang disebut dana Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Angkanya akan bervariasi dari puluhan miliar sampai ratusan miliar tergantung luasan (tambang) dan hitungan untuk menentukan KDI tersebut," tutupnya.
Baca Juga: Kepengurusan Baru, BPH Migas Siapkan Ulang Skema Penyaluran BBM Subsidi
Selanjutnya: Prospek IPO Indonesia Dinilai Kian Cerah pada 2026, Begini Kata Analis
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













