Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) buka suara soal potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) menggarap tambang di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) Batubara.
Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia Ronald Sulistyanto mengatakan khusus tambang bekas perusahaan bauksit, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan tambang jenis ini, apalagi dengan cara prioritas.
"Saya kira tidak semudah itu, kendalanya bauksit sangat banyak. Saya tidak ingin mendahului (pemerintah) tapi proses tambang itu tidak semudah yang dibayangkan," ungkap Ronald kepada Kontan, dikutip Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Polri Target 5.000 ETLE Tahun 2027, Simak Cara Cek Tilang Elektronik & Bayar Denda
"Persoalannya, khususnya untuk bauksit itu tidak semudah menambang hal-hal yang lebih mudah, maksud saya misalnya jenis-jenis tambang yang ditambang spot-spot saja bisa dapat," tambah dia.
Selain karakteristik, sumber bauksit hanya tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, mayoritas di Kalimantan Barat, sedikit di Kalimantan Tengah dan Riau.
Selain itu, dia bilang saat ini tambang bauksit Izin Usaha Pertambangannya (IUP) sudah banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan perkebunan.
"Penambangan bauksit itu di atas tanah yang sudah ada kebunnya, artinya tumpang tindih semua. Untuk penyelesaian B2B-nya tidak mudah, apalagi dia baru mendapat izin. Belum lagi pembangunan fasilitas penunjang tambang," jelas dia.
Ronald menambahkan dari 69 perusahan tambang yang tergabung dalam ABI sekarang, ada beberapa yang memutuskan berhenti karena alasan modal dan harga jual bauksit yang dipatok di bawah dari Harga Patokan Mineral (HPM).
"Di bauksit banyak juga penambang yang berhenti, alasannya klasik, dia tidak ada modal lagi, apalagi harga jual bauksit yang belum begitu baik, karena smelternya masih sedikit," kata dia.
Namun dalam kesimpulannya, Ronald bilang ABI menerima keputusan pemerintah jika ingin memberi eks tambang bauksit kepada pihak-pihak prioritas.
"Kami welcome aja, itu kan sudah aturan pemerintah. Semua bisa melakukan penambangan, selama ada izin dan selama diperbolehkan dalam peraturan itu. Kami tidak ada hak untuk menolak atau apapun," tutupnya.
Untuk diingat, usai merevisi Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) dan melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 18 Februari 2025, kini pemerintah meresmikan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
PP tersebut adalah PP Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.
Salah satu poin menarik adalah terbukanya opsi pemberian tambang kepada kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan Menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan di luar PKP2B Batubara, alias terbuka pemberian eks tambang dari mineral lain.
Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Lelang SUN Lebih Rendah Pada Kuartal IV, yakni Rp 180 Triliun
Selanjutnya: Krisis Politik Prancis: Macron Tolak Mundur di Tengah Ancaman Mosi Tidak Percaya
Menarik Dibaca: 11 Pengganti Santan Kelapa yang Lebih Sehat dan Enak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News