Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada Pemerintah Indonesia dilakukan tanpa membayar alias gratis.
Jika tak ada aral melintang, maka pemerintah Indonesia memiliki kepemilikan saham menjadi 61% di PT Freeport Indonesia.
Namun, penambahan saham menjadi 61% ini dianggap tidak akan berpengaruh signifikan terutama pada arah penentuan kebijakan Freeport ke depan lantaran pemegang saham kendali masih dipegang oleh McMoran.
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, divestasi saham beriringan dengan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport hingga 2061.
Baca Juga: Dividen Tandas Bayar Utang Beli Saham Freeport, Indonesia Untung Punya Freeport?
Perpanjangan kontrak tersebut akan termuat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pemerintah nggak keluar duit lagi," kata Arifin di Jakarta, Kamis (28/3).
Adapun, saat ini revisi PP 96 Tahun 2021 tersebut masih dalam proses sinkronisasi dan Presiden Joko Widodo menargetkan aturan dan negosiasi divestasi saham selesai pada Juni.
Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi mengatakan, tidak ada urgensi bagi pemerintah memperpanjang kontrak untuk Freeport hingga 2061 meskipun pemerintah mendapatkan tambahan saham sebesar 10% menjadi 61%.
"Tidak ada makan siang gratis, ada kompensasi antara pemerintah dan Freeport: kata Fahmi saat dihubungi KONTAN, Minggu (31/3).
Baca Juga: Akuisisi yang Tidak Berujung ke Alih Kendali INCO
Menurut Fahmy bentuk kompensasi dengan tambahan saham 10% dinilai tidak seimbang bagi Indonesia sebab hanya akan mendapatkan manfaat dividen saja, untuk penentuan arah kebijakan Freeport masih akan dikendalikan oleh pemegang saham kendali yaitu McMoran.
"Saya kira Pemerintah bahkan Jokowi sudah menyetujui, misalkan gratis itu pun tidak ada artinya jika pemegang saham kendali ada pada McMoran. Tidak akan memperoleh manfaat apapun, selain dividen. Karena dengan pemegang sahamnya masih McMoran, maka semua keputusan strategis yang menentukan McMoran bukan MIND ID," ungkap Fahmy.