kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Menaker Pastikan JKP dan JHT Pekerja Sritex Cair Pekan Ini


Selasa, 11 Maret 2025 / 15:23 WIB
Menaker Pastikan JKP dan JHT Pekerja Sritex Cair Pekan Ini
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dimulai pekan ini.

Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan JHT dan JKP sudah berjalan. Kemnaker juga telah menyediakan posko Sritex bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja.

Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang

"Saat ini masih dalam proses dan dapat mulai dicairkan dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Parlemen, Selasa (11/3).

Selain JHT dan JKP, Kemnaker juga berupaya agar pekerja Sritex mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Yassierli menyebut telah memperoleh kepastian dari kurator terkait THR ini. Namun, Kemnaker belum dapat memastikan besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja.

"Kami akan bertemu dengan kurator dan manajemen. Namun, ini sebenarnya merupakan domain kurator. Kami tetap memperjuangkan dan mendorong mereka," tambahnya.

Diketahui, PHK terjadi di empat perusahaan yang tergabung dalam Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: 2.200 Eks Karyawan Sritex Telah Cairkan JHT Sesuai Masa Kerja

Kemnaker mencatat bahwa PHK telah berlangsung sejak Agustus 2024, ketika 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami pemutusan kerja.

Selanjutnya, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 buruh PT Bitratex Industries di Semarang.

PHK terakhir terjadi secara menyeluruh di keempat perusahaan pada 26 Februari 2025, dengan jumlah korban mencapai 9.604 buruh. Dengan demikian, total pekerja yang terkena PHK di Grup Sritex mencapai 11.025 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×