Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih juga belum meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa RUPTL 2025-2034 akan diterbitkan pada akhir Januari 2025.
“Belum (terbit). Satu minggu lagi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/1).
RUPTL yang berlaku selama 10 tahun ini dijadwalkan akan memiliki pengembangan pembangkit listrik 71 gigawatt (GW), namun hingga sekarang, RUPTL tersebut belum juga terbit.
Melihat 'ngaret'-nya pengumuman RUPTL, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa ada tiga hal kemungkinan yang membuat rancangan ini tak kunjung diterbitkan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Terbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, Ini Poin-poinnya
"Pertama, dinamika kondisi makro ekonomi dan fiskal yang berdampak ke rencana pembangunan pembangkit baru," ungkap Bhima.
Faktor kedua adalah pemerintah dinilai masih menunggu kejelasan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang sudah beralih kepemimpinannya dari Amerika Serikat menjadi di bawah Jerman.
"Yang terakhir, terkait komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi energi, apakah serius atau menggunakan skenario moderat," tambahnya.
Senada, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Bobby Gafur Umar mengatakan dengan kondisi makro global dan rencana besar porsi EBT dalam RUPTL baru, maka harus bisa menarik investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari sektor swasta untuk bisa masuk.
"Dalam investasi di sektor EBT harus memenuhi persyaratan keekonomian investasi dengan investasi EBT yang relatif lebih mahal dari sisi capex dan harga jual listrik," ungkapnya.
Terkait hal ini, Gafur mengatakan perlu banyak insentif fiskal atau tax holiday sejenis, supaya bisa lebih menarik investor.
"Nilai carbon credit dari pembangkit listrik EBT juga harus bisa dinikmati juga oleh investor. Jadi tidak semua nilai CC (carbon) tersebut diambil PLN," tambahnya.
"Harus dijamin juga kepastian hukum investasi di sektor EBT untuk menurunkan sisi faktor resiko," ungkapnya.
Potensi EBT dalam RUPTL Mengurangi Ketergantungan Batubara
Pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna mengatakan target 71 GW pembangkit EBT dalam sepuluh tahun kedepan merupakan target yang ambisius.
"Target besar harus diarahkan pada daftar proyek yang bisa dijamin berjalan dalam 1-3 tahun ke depan," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan RUPTL periode 2021-2030 atau yang disebut juga dengan RUPTL hijau, rencana pembangkit baru ini meningkat 30,4 GW dari target sebelumnya 40,6 GW.
Target pembangkit EBT ini juga dinilai akan menggeser kebutuhan batubara sebagai sumber energi listik Indonesia dalam 10 tahun kedepan.
Oleh karena itu, Putra menyebut PLN perlu transparan mengenai rencana untuk bertahan 10 tahun ke depan ketika saat ini sudah tidak ada lagi pendanaan baru Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Memperpanjang usia PLTU dengan opsi-opsi semu seperti cofiring, saya kira bisa memberatkan biaya operasional tanpa memberikan jalan keluar bagi PLN," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, ESDM dan PLN perlu menetapkan target jangka pendek sejalan untuk mencapai target 71 GW tenaga listrik dari EBT tersebut.
"Tidak perlu berdebat panjang soal target 20 tahun. Banyak investor juga memiliki batas waktu menunggu, kalau kesempatan investasi tidak jelas, mereka akan pindah ke negara lain," tutupnya.
Baca Juga: ESDM Ungkap Detail Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Lebih dari 3%
Selanjutnya: Incar Peluang Kopi Indonesia, Fore Pilih Gelar IPO
Menarik Dibaca: Garuda Metalindo Bukukan Kinerja Solid di Kuartal IV 2024, Ekspor Jadi Penopang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News