kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag berencana rilis aturan soal e-commerce


Jumat, 28 Juli 2017 / 16:58 WIB
Mendag berencana rilis aturan soal e-commerce


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengapresiasi banyaknya anak muda yang terjun ke bisnis start-up. Terlebih saat ini semakin terbuka kesempatan melalui penguasaan teknologi.

"Bagus lah, kalau semakin banyak startup seperti ini. Ini kan inkubator yang memang dibutuhkan dan e-commerce seperti ini bertumbuh," ujarnya Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan, Jumat (28/7).

Dirinya mengaku gembira semakin sadarnya anak muda untuk mengembangkan teknologi dan bisnisnya. Apalagi mau tidak mau dengan perkembangan teknologi maka perkembangan bisnis digital juga akan meningkat di Indonesia.

Dalam waktu dekat juga Kemendag akan membuat aturan yang bakal mengatur e-commerce sesuai dengan paket kebijakan 14. Nantinya bukan hanya soal pajak, tetapi juga diatur aspek lain sehingga bisa mendukung pertumbuhan industri e-commerce.

Saat ini, sifatnya masih dalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Bukan hanya pajak saja, semua aspek harus kami lihat. Jangan sampai kami selesaikan satu persoalan tetapi malah menimbulkan persoalan baru," lanjutnya.

Keharmonisan aturan diharapkan bisa membuat pertumbuhan di segmen e-commerce, namun dirinya mengingatkan perlunya keseimbangan bisnis dengan bisnis offline agar sama-sama bertumbuh.

"Dengan kondisi ini saya harapkan mereka bisa berkembang dan mengembangkan start up-start up yang lainnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×