Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) akan mencabut Peraturang Mendag (Permendag) mengenai lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
"Permendag akan saya cabut," ujar Mendag Enggartiasto Lukita, Senin (9/4).
Enggar bilang akan mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun, latar belakang pelaksanaan lelang akan tetap disampaikan kepada KPK.
Tidak hanya Permendag yang akan dicabut, masa percobaan pun akan dihentikan nantinya.
Namun sampai saat ini Enggar bilang masa percobaan masih tetap berjalan. "Trial kan tidak apa-apa, tidak dipungut biaya," terang Enggar
Sebelumnya KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait pelaksanaan lelang GKR. Pada surat itu KPK menyampaikan rekomendasi agar kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas segera dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News